Resedivis Pencuri Sepeda Motor Polisi Ditembak

MEDAN, KabarMedan.com | Harry Bagus Oka alias Ari Caplang (28) warga Jalan Veteran, Pasar VI l, Desa Manunggal, Kecamatan Medan Labuhan, Kabupaten Deli Serdang terpaksa ditembak polisi. Pasalnya, pelaku pencurian sepeda motor polisi ini melakukan perlawanan.

“Pelaku ditangkap pada 31 Juli 2019, karena mencuri sepeda motor polisi. Pelaku ditembak kakinya karena saat dilakukan pengembangan melakukan perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (1/8/2019).

Baca Juga:  Diangkat Menjadi Plt. Kepala Unit, Murtopo Diharapkan Memajukan Politeknik Negeri Media Kreatif PSDKU Medan

Putu mengatakan, awalnya korban Yon Mariono yang berprofesi sebagai anggota polisi memarkirkan sepeda motor Honda Mega Pro di samping Apotik di Jalan Pulo Brayan Medan. Namun, saat hendak pulang korban tidak lagi melihat sepeda motornya.

“Penangkapan pelaku dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu H Manullang. Pelaku merupakan resedivis kasus pencurian yang menjalani hukuman selama 20 bulan di Rutan Tanjung Gusta pada tahun 2015,” jelasnya.

Baca Juga:  Dosen UINSU : Buku Reset Indonesia untuk Bahan Pencerahan Bagi Mahasiswa

Dari hasil kejahatannya pelaku mendapatkan uang Rp 700 ribu, dan digunakan untuk membeli baju dan bermain judi.

“Pelaku sejak Mei hingga Juli telah empat kali melakukan aksinya. Terakhir aksi diketahui warga, namun pelaku dan rekannya berhasil kabur,” pungkasnya.

Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPIdana. [KM-03]