Resepsi Pernikahan Dilarang di Siantar Mulai 21 Juli Hingga 3 Agustus 2021

Satgas Covid-19 Pematang Siantar mengimbau untuk tidak melaksanakan pesta adat. (Foto: Ist)

SIANTAR, KabarMedan.com | Resepsi pernikahan atau gelaran pesta yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang digelar di Kota Pematang Siantar mulai 21 Juli hingga 3 Agustus 2021. Pesta tersebut meliputi pesta adat, resepsi atau kegiatan lainnya.

Imbauan ini disampaikan Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Pematang Siantar, Daniel H Siregar, di kantor Sekretariat Satgas Covid-19 Kota Pematang Siantar, Rabu (21/7/2021).

Imbauan ini dikeluarkan demi memutus rantai penyebaran dan penularan Covid-19 yang meningkat di Kota Pematang Siantar.

“Keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi,” tegasnya.

Kebijakan tersebut harus dilaksanakan tanpa tebang pilih. Jika ada pihak yang melanggar atau secara sembunyi menggelar acara, akan diberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Resmi Dilantik, Pengurus GP Ansor Sergai 2025-2029 Berkomitmen Atasi Masalah Sosial dan Narkoba

Terkait acara pernikahan, akad nikah tidak dilarang sepanjang mematuhi protokol kesehatan (prokes). Pelarangan untuk meniadakan atau menunda sementara waktu adalah resepsi pernikahan atau pelaksanaan acara adat.

“Resepsi pernikahan dan acara adat kan bisa dilaksanakan nanti jika situasi sudah memungkinkan,”katanya.

Terkait pelaksanaan adat, tentunya tidak hanya soal pernikahan. Dalam acara adat juga terdapat ketika seseorang meninggal. Tentang hal ini, Daniel yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pematang Siantar menyebutkan harus bisa dibedakan. Mengingat kematian tidak pernah direncanakan.

“Jelas berbeda dengan acara pernikahan. Silahkan acara adat kematian digelar, tetapi dengan syarat. Pelaksanaannya harus tetap dikoordinasikan terlebih dahulu kepada Satgas Covid-19, serta mempercepat waktu pengebumian,” jelasnya.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Menurut data, peningkatan penularan dan penyebaran Covid-19 di Pematang Siantar semakin meningkat. Periode 18 ke 19 Juli 2021, warga terpapar bertambah 53 orang, 6 diantaranya meninggal dunia.

Bertambahnya kasus Covid-19 di Pematang Siantar lebih banyak setelah pulang dari pesta pernikahan. Data ini didapat dari proses tracing dan testing yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan.

“Oleh karena itu kita mempertegas kebijakan untuk meniadakan kegiatan dimaksud, sesuai dengan tanggal yang sudah ditentukan,” tandas Daniel. [KM-07]