Ribut Batas Waktu Makan 20 Menit, Ini Saran Bobby Nasution Agar Efektif

Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution. (KabarMedan.com)

MEDAN, KabarMedan.com | Setelah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, kini Kota Medan telah menerapkan PPKM Level 4. Jika sebelumnya tak boleh makan di tempat, kini masyarakat dapat melakukannya dengan batas waktu 20 menit.

“Kemarin tidak boleh makan di tempat dan harus take away, sekarang sudah diperbolehkan dengan waktu maksimal 20 menit,” ujar Wali Kota Medan Bobby Nasution, Selasa (27/7/2021).

Hal itu sontak menarik perhatian masyarakat dari berbagai kalangan. Ada yang menilai 20 menit sebagai waktu yang terlalu sebentar untuk proses makan di tempat. Bobby mengatakan agar penerapannya efektif, saat selesai makan, masyarakat dapat langsung meninggalkan tempat.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

“Kalau makannya sudah habis, jangan pakai merokok lagi. Jangan duduk-duduk dan nongkrong lagi, langsung pulang ke rumah,” tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah telah melakukan perpanjangan penerapan PPKM Level 4 di Kota Medan hingga tanggal 2 Agustus 2021 mendatang.

Menindaklanjuti instruksi dari Menteri Dalam Negeri, Pemerintah Kota Medan juga telah mengeluarkan surat edaran terkait aturan yang berlaku selama penerapan PPKM Level 4. Seluruh Camat dan Lurah diminta untuk mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Selain itu sektor non esensial masih belum diizinkan untuk beroperasi. Sektor esensial diizinkan beroperasi maksimal 50 persen, sedangkan sektor kritikal seperti kesehatan, logistik dan lainnya dapat beroperasi 100 persen. [KM-06]