MEDAN, KabarMedan.com | Mantan bendahara BNN Sumatera Utara, Syarifa (43) divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan setelah terbukti melakukan korupsi anggaran BNNP Sumut Tahun 2017.
Humas Pengadilan Negeri Medan, Imanuel Tarigan menyebut Syarifa dinyatakan melanggar Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 756,5 juta.
“Dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Pasal 8 Undang-Undang Tipikor,” ujar Imanuel, Jum’at (10/9/2021).
Syarifa didakwa atas tindakannya melakukan pembayaran ganda terhadap sebuah kegiatan yang sebelumnya sudah dibayar. Pembayaran fiktif tersebut kemudian mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 756.530.060.
Majelis Hakim juga menambahkan, Syarifa wajib membayar uang pengganti paling lama satu bulan sejak putusan. Jika tidak, Jaksa dapat melelang harta benda Syarifa untuk mengganti uang tersebut.
“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang dapat membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” tutup Imanuel. [KM-06]














