MEDAN, KabarMedan.com | Lima orang dalam komplotan pencuri puluhan handphone dan laptop di PT Budi Gadai Indonesia di Jalan HM Yamin, Kecamatan Medan Timur berhasil diringkus oleh personel Tekab Polsek Medan Timur. Para pelaku masuk dengan merusak engsel pintu dan gembok.
Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin mengatakan, pada Sabtu (20/3/2021) lalu pegawai PT Budi Gadai Indonesia bernama Awi tiba di kantor dan melihat pintu kantor sudah terbuka dengan keadaaan engsel pintu dan gembok rusak.
Merasa penasaran, Awi menuju tempat penyimpanan barang gadaian milik nasabah di lantai 2 dan melihat barang-barang sudah banyak yang hilang.
Kasus pencurian tersebut dilaporan ke Polsek Medan Timur dengan Nomor: LP/ III/ Resta/Sek Medan Timur, tanggal 20 Maret 2021.
Dijelaskannya, lima orang tersebut berinisial HF (38), RM (34), IR (40) warga Jalan Sei Kera, MI (38) warga Jalan Marendal, dan satu lagi berinisial RK (25) warga Jalan Gorila
Dijelaskannya, dalam aksinya itu, kelima tersangka terlebih dahulu bertemu di salah satu warnet di Jalan HM.Yamin untuk mengatur rencana aksi pencurian di PT Budi Gadai Indonesia.
Setelah berkumpul para tersangka pun membongkar kantor pengadaian itu dan berhasil membawa kabur 77 unit handphone android dan 21 unit laptop berbagai merek.
“Barang-barang yang hilang itu berupa status gadaian dari para nasabah pihak PT Budi Gadai Indoesia, sehingga pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp.143.850.000,” ujarnya didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu ALP Tambunan, Jumat (26/3/2021)
Petugas yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka MI dari rumahnya pada Kamis (25/3). Kemudian, dari penangkapan itu kasusnya kembali dikembangkan dan menangkap tersangka IR dan RM.
“Untuk tersangka MI, berperan mencari tempat penjualan hasil kejahatan. Selanjutnya pada Jumat (26/3) dini hari personiel menangkap HF dan RK selaku pembeli (penadah) handphone dan laptop,” tuturnya.
Tersangka HF, saat ditangkap berpura-pura buang air besar namun berupaya merampas senjata milik petugas sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya.
“Tersangka merupakan residivis yang pada Agustus 2020 baru keluar dari Rutan Tanjung Gusta terlibat kasus pencurian,” terangnya.
Selain kelima pelaku, petugas juga menyita barang bukti antara lain, 7 handphone android, 2 handphone kecil, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio GT BK 3636 ADQ dan uang tunai Rp 850.000 sisa uang hasil kejahatan. [KM-05]














