Saat Tertidur, Pengedar Sabu-sabu dan Ekstasi di Serdang Bedagai Ditangkap Polisi

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pengedar sabu-sabu dan ekstasi diamankan personel Satres Narkoba Polres Asahan pada Senin (22/11/2021) di rumah kontrakannya di di Desa Mandaris, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dari tangannya, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 609,3 gram dan 75 butir pil ekstasi. Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pelaku berinisial WPH (40), warga Dusun Tangsi, Gampong keude Paya Gakong, Kecamatan Paya Gakong, Aceh Utara.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Pelaku ditangkap setelah pengakuan dari AFH yang mendapatkan ekstasi dari WPH. Pada Senin sore, pihaknya mendapat informasi pelaku berada di rumah kontrakannya di Desa Mandaris, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.

“Saat itu dia sedang tidur dan saat dibangunkan, ditemukan 4 sabu-sabu di tangan kanan dan kantong celananya,” katanya.

Dari penggeledahan di rumahnya, ditemukan 5 bungkus besar berisi narkotika jenis shabu dengan berat  keseluruhan 609,3 gram dan 75 butir narkotika jenis ekstasi. Dari pengakuannya, sabu-sabu itu didapatkan dari orang Medan dan ekstasi itu dari orang Kisaran.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan minimal 6 tahun penjara,” katanya. [KM-05]