Sabu dan Ektasi  Asal Malaysia Gagal Beredar di Medan, Jambi dan Batam

KABAR MEDAN | Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Medan menggagalkan peredaran nark oba jenis sabu dan ektasi ke Medan, Jambi dan Batam. Tiga pengedar berikut barang bukti 1.015 sabu, 550 butir ektasi dan 3 bungkus plastik ektasi yang sudah dipecah seberat 43,50 gram turut diamankan.

Ketiga tersangka yang diamankan, RF alias Mai (20), warga Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun,
ND (35), warga Rayeuk Paya Ietek, Merah Mulia, Aceh Utara; dan F (37), warga Komplek The Plazza Resident,  Jalan Gaperta.

“Ketiganya  ditangkap dalam sepekan terakhir di tiga lokasi terpisah,” kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Medan Kompol Dony Alexander, Selasa (21/10/2014).

Dijelaskannya,  ketiga kasus peredaran narkotika ini terbongkar setelah petugas Satres Narkoba Polresta Medan mendapat informasi dari masyarakat. Awalnya, mer eka menangkap ND di kawasan Kompleks Citra Garden, Jalan Jamin Ginting. Dari situ, polisi mengamankan  750 gram sabu-sabu yang terbagi dalam 8 bungkus.

Baca Juga:  Hari ke 10 Operasi Patuh Toba 2024, Kejadian Laka Lantas dan Pelanggaran Menurun

Selanjutnya, petugas menangkap F di halaman parkir kantor Cabang Kejari Lubuk Pakam di Labuhan, Deli Serdang. Dari tangannya  diamankan 265 gram sabu-sabu.

“Yang terakhir kita amankan  RF dan mengamankan barang bukti 550 butir pil ekstasi dan 43,5 gram pecahan pil ekstasi. Petugas juga hampir berhasil meringkus pemilik ekstasi yang diedarkan RF. Namun, perempuan yang diketahui berinisal A itu berhasil kabur saat akan disergap didepan Karaoke Inul Vista, Jalan Murtatuli. Meski telah diberi tembakan peringatan, dia kabur dengan mobil Toyota Harier,” katanya.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan Pelaku Judi KIM dalam Razia Pekat Toba 2024

Dari pemeriksaan, ketiga tersangka meng aku sebagai kurir dan pengedar narkotika itu. “Sabu-sabu yang disita dari ND itu renca nanya akan diedarkan di Batam, Jambi dan Medan. Dari penyelidikan yang kita laku kan, narkoba itu berasal dari Malaysia. Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Malaysia untuk mengejar pemasoknya,” sebut Dony.

Dikatakannya,  ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sediki Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.