Satres Narkoba Polres Nias Tangkap Dua Pria Terkait Penyalahgunaan Narkoba

NIAS, KabarMedan.com | Satuan Res Narkoba Polres Nias kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Keduanya ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda.

“Awalnya dengan adanya Informasi yang telah diperoleh anggota kita dilapangan, kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan Penyelidikan dan pada hari Minggu (15/08/2021) sekira pukul 23.00 wib di pinggir jalan umum depan Lasara Poin Jalan Karet, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli,” ujar Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan saat menjelaskan kronologi kejadian, Kamis (19/8/2021).

Anggota Sat Res Narkoba Polres Nias kemudian dengan cara Undercover Buy melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika bernama EFZ Alias Boy.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Saat dilakukan penggeledahan pada EFZ alias Boy ditemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak dua  (paket) plastik klep transparan. Dari pengakuan EFZ, sabu-sabu tersebut diperolehnya dari TH Alias Titus Alias Ama Nadine.

Kemudian pada hari Senin (16/08/2021) sekitar pukul 01.00 wib terhadap TH dilakukan penangkapan di tempat tinggalnya di Jalan Diponegoro No. 419 A, Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

Saat rumah TH digeledah, petuga menemukan empat paket narkotika jenis sabu dan 15 (lima belas) butir pil warna biru diduga narkotika jenis pil Ekstasi. Dari keterangan TH, sabu-sabu dan jenis pil ekstasi tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari orang lain yang sekarang ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran petugas.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Atas perbuatannya kedua dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. [KM-06]