Selama Dua Minggu, 107 Pelaku Kejahatan Jalanan di Kota Medan Ditangkap

MEDAN, KabarMedan.com | Selama dua minggu, Polrestabes Medan beserta Polsek jajaran telah mengamankan 107 orang pelaku kejahatan jalanan yang kerap meresahkan masyarakat. Penangkapan dilakukan di lokasi yang berbeda, dengan jenis kejahatan yang berbeda pula.

“Alhamdulillah peran serta dari masyarakat, Polrestabes Medan beserta Polsek jajaran melakukan penindakan terhadap 107 tersangka dari 77 perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian sepeda motor (curanmor),” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir pada Senin (20/6/2022).

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Ia pun membeberkan, dari 77 perkara tersebut, tindak pidana pencurian dengan pemberatan memiliki jumlah yang mendominasi. Para tersangka melancarkan aksinya dengan masuk ke rumah korban dan mengambil barang-barang berharga yang kemudian dijual.

Tak hanya itu, saat penangkapan yang dilakukan petugas, tiga orang tersangka sempat melakukan perlawanan. Akibatnya, tiga orang tersebut harus menerima tindakan tegas dan terukur.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

“Ada tiga tersangka yang diberikan tindakan tegas karena melakukan perlawanan kepada petugas saat diamankan,” tuturnya.

Fathir mengungkap, pelaku kejahatan mencoba mengambil keuntungan untuk diri mereka pribadi seperti membeli narkoba, bermain judi, hingga memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kini, atas perbuatannya para tersangka harus pasrah dijerat dengan Pasal 363 KUHP  tentang pecurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 9 tahun penjara. [KM-06]