Selewengkan Dana Desa Hingga Ratusan Juta, Eks Kades di Batu Bara Diadili

Gedung Pengadilan Negeri Medan

MEDAN, KabarMedan.com | Mantan Kepala Desa Gunung Rante, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Hadirman Situmorang hadir dalam sidang perdana secara virtual di Ruang Cakra IV, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Selasa (30/3/2021).

Hadirman Situmorang didakwa atas tindak korupsi atas dana desa dalam jangka tahun 2018 hingga 2019. Perbuatan tersebut bermula sejak Bupati Batubara menerbitkan Peraturan Nomor 04 Tahun 2018 Tentang Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Tahun Anggaran 2018. Aturan tersebut menjelaskan bahwa Dana Desa yang diterima oleh Desa Gunung Rante sebesar Rp 689.242.000.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Selain jumlah tersebut, terdapat juga tambahan dana dari sisa anggaran Dana Desa tahun 2017 sebesar Rp 118.106.341 dan sisa anggaran Alokasi Dana Desa tahun 2017 sebesar Rp 25.500.000.

Pencairan dana pertama kemudian dilakukan oleh terdakwa setelah sebelumya membuat usulan ke Kecamatan Talawi.

“Setelahnya terdakwa menggunakan dana tersebut tidak sebagaimana mestinya. Adapun total keseluruhan kegiatan tahun 2018 yang tidak dilaksanakan terdakwa sebesar Rp 273.147.341,” ujar Jaksa Penuntut Umum di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Mohammad Yusafrihardi Girsang.

Penarikan uang dan penggunaannya tak kunjung dibuatkan Laporan Pertanggungjawabannya oleh terdakwa kepada Bupati Batu Bara hingga akhir Januari 2019. Bahkan di tahun 2019 tersebut, terdakwa kembali menerima Dana Desa sebesar Rp 769.652.000 dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp 415.922.699.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Akibatnya, kerugian negara atas perbuatan tersebut mencapai Rp 431.238.681 berdasarkan laporan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Terdakwa dikenakan ancaman Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 ayat 1, Pasal 8 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. [KM-06]