KABAR MEDAN | Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Stabat meminta agar tiga pejabat di Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat masing-masing dihukum 4 tahun 6 bulan penjara.
Ketiga terdakwa yaitu Safriani, selaku Bendahara Jampersal, Ponidi Aswa selaku Kabid Yankes Dinkes Langkat, drg Sofyan selaku Kasi Jampersal Dinkes Langkat.
Ketiganya dinilai bersalah karena menyelewengkan dana Jaminan Persalinan di KabupatenLangkat pada tahun 2013 dengan anggaran Rp 1 milyar.
Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Leo, dari Kejari Stabat dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan Rabu (20/8/2014).
Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan ketiga terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
“Terdakwa Safriani, Ponidi, dan drg Sofyan melanggar Pasal 12 (f) UU no 20/2001 tentang perubahan UU no 31/1999 jo Pasal 55 ayat 1 KUH-Pidana sebagaimana dakwaan subsider” ucapnya dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh M Nur.
Selain itu, Jaksa juga menuntut agar ketiga terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan.
Usai mendengar tuntutan dari JPU, ketiga terdakwa yang dari awal persidangan tidak didampingi penasehat hukum ini menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi). Majelis hakim pun menunda persidangan hingga Senin (25/8/2014) mendatang.
Diketahui, ketiga terdakwa tertangkap tangan oleh Tim Korupsi Polres Langkat sedang melakukan pemotongan dana klaim terhadap seorang bidan di sebuah Jamkesmas pada Desember 2013 silam.
Dalam penangkapan Polres Langkat tersebut ditemukan pula uang sekitar Rp 41 juta di atas meja Syafriani, Rp 200 juta di dalam tas Syafriani, dan Rp 3,5 juta di lacinya, sementara jumlah terbesar ditemukan sebanyak Rp 1,3 milyar di dalam laci terdakwa terdakwa Sofyan. [KM-03]