Sempat Dinyatakan Terkendali, Kini Kota Medan Harus Terapkan PPKM Darurat

MEDAN, KabarMedan.com | Setelah diberlakukan terlebih dahulu di Pulau Jawa dan Bali, kini Pemerintah Pusat menginstruksikan PPKM Darurat juga akan diterapkan ke 15 Kabupaten/Kota di Indonesia, salah satunya Kota Medan. Kebijakan yang mulai berlaku pada tanggal 12 Juli mendatang ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Parameter penetapan Kabupaten/Kota di luar Jawa Bali yang menerapkan PPKM Darurat, level asasemen 4, BOR di atas 65 persen dan vaksinasi di bawah 50 persen,” ujarnya pada Jum’at (9/7/2021).

Aturan yang dimuat dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15, 16 dan 18 Tahun 2021 ini nantinya akan berlaku hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

“Walaupun masih dari daftar yang ada, Kota Medan paling bawah, tetapi tetap masuk. Kita baik sangka saja, untuk mencegah tidak berkembang di sini,” ujar Edy Rahmayadi didampingi Wali Kota Medan Bobby Nasution setelah mengikuti video conference bersama sejumlah daerah dari Aula Tengku Rizal Nurdin.

Sebelumnya Gubernur Sumatera Utara telah mengeluarkan instruksi yang ditandatangani tertanggal 5 Juli 2021 yang menyatakan dari hasil asasemen Kota Medan dan Sibolga berada pada kategori empat sehingga dinyatakan darurat dan diberlakukan aturan khusus. Yang paling menarik perhatian adalah ditiadakannya kegiatan di rumah ibadah hingga masa perpanjangan PPKM Mikro tersebut berakhir.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Medan menyampaikan bahwa Kota Medan masih terbilang terkendali sehingga masyarakat diperbolehkan untuk melakukan kegiatan ibadah di rumah ibadah dengan syarat protokol kesehatan yang ketat. Sejalan dengan itu, selang tiga hari dari terbitnya edaran instruksi tersebut Edy menyatakan bahwa kondisi Kota Medan maupun Sibolga tidak seharusnya berada di level empat.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

“Setelah saya pelajari juga, Kota Medan ini sebenarnya tidak di level empat, harusnya di level tiga. Sibolga juga dikatakan level 4 tapi setelah kita pelajari jumlah rumah sakit yang ada di situ 80 kamar dan terpakai 44, berarti posisinya juga tidak berada di level 4,” ujar Edy Rahmayadi, Kamis (8/7/2021). [KM-06]