MEDAN, KabarMedan.com | Dokter G, terduga pelaku suntik vaksin kosong terhadap seorang siswa SD kini dinyatakan sebagai tersangka meskipun sempat membantah sebelumnya. Meskipun begitu, kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Dokter G.
“Sementara ini belum ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun,” ujar Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Sabtu (29/1/2022).
Kepolisian saat ini, kata Panca, tengah melakukan penyidikan unsur dan alasan dilakukannya suntikan vaksin kosong tersebut termasuk adanya selisih 60 vaksin berlebih dari total jumlah keseluruha siswa yang mengikuti vaksinasi.
“Dari 500 dosis, yang dikembalikan ada 100, sedangkan jumlah anak yang mengikuti vaksin ada 460 orang. Ini masih didalami,” tuturnya.
Dokter G dinyatakan sebagai tersangka setelah adanya penyelidikan dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Anak yang diduga menerima vaksin kosong tersebut juga telah diperiksa kandungan imunnya.
“Dari hasil uji laboratorium, memang tidak ada ditemukan vaksin di tubuh anak tersebut. Sekarang perkaranya naik ke penyidikan dan menetapkan satu tersangka yaitu Dokter G,” kata Panca.
Sebelumnya, Dokter G yang diduga melakukan penyuntikan vaksin kosong ke seorang siswa SD membantah keras perihal tersebut. Hal itu ia sampaikan bersama kuasa hukumnya di hadapan awak media.
“Klien kami sudah melakukan tugasnya dengan baik sesuai dengan SOP,” ujarnya kuasa hukum Dokter G, OK Dede Kurniawan, Rabu (26/1/2022).
Ia menyebut jarum tersebut sebenarnya telah diisi dengan cairan vaksin dengan dosis yang sedikit.
“Dosis 0,5 mili itu sedikit sekali, jadi terlihat seperti tidak ada. Sebenarnya sudah diisi vaksin,” tuturnya.
OK Dede Kurniawan pun mengatakan, permintaan maaf yang sebelumnya dilakukan oleh Dokter G tidak berarti menjadi sebuah pengakuan bahwa ia telah bersalah. [KM-06]














