Senin Mulai Pemberlakuan PPKM Darurat, Catat Titik Penyekatan di Kota Medan!

MEDAN, KabarMedan.com | Wali Kota Medan Bobby Nasution menyampaikan bahwa Kota Medan akan mulai melaksanakan PPKM Darurat pada Senin (12/7/2021) mendatang. Keputusan ini diambil setelah masuknya Kota Medan ke dalam 15 Kabupaten/Kota di Indonesia yang harus menerapkan PPKM Darurat selain Jawa dan Bali.

“Senin nanti akan kita mulai penerapan PPKM darurat di Kota Medan. Saat ini Pemko Medan sudah melakukan 10 titik penutupan, 5 titik ke pintu masuk Kota Medan dan 5 titik henti Kota Medan,” ujar Bobby, Sabtu (10/7/2021).

Sesuai dengan yang dikatakan, pihak Pemerintah Kota Medan telah melakukan penyekatan terhadap 10 titik di sekitar Kota Medan. Terdapat 5 titik penyekatan di pintu masuk Kota Medan dan 5 penyekatan lainnya di titik henti yang ada di tengah Kota Medan.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Adapun titik penyekatan pintu masuk berada di Simpang Tuntungan, Jalan AH Nasution menuju Titi Kuning, Jalan Gatot Subroto menuju Diski, Jalan Sisimangaraja menuju Desa Tanjung Morawa dan Jalan Letda Sujono menuju Desa Tembung.

Sedangkan titik penyekatan yang ada di wilayah Kota Medan berada di Jalan Sudirman Simpang Jalan Dipenogoro, Jalan Suprapto Simpang Jalan Imam Bonjol, Jalan Dipenogoro Simpang Jalan KH Zainul Arifin, Jalan Pemuda Simpang Jalan Palang Merah, dan Jalan HM Yamin Simpang Jalan Merak Jingga.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Pada penyekatan yang dilakukan di pintu masuk Kota Medan, akan dijaga oleh petugas gabungan termasuk petugas kesehatan yang akan melakukan pemeriksaan kesehatan hingga diadakannya tes antigen. Sementara titik penyekatan di dalam Kota Medan difungsikan sebagai pengalihan arus lalu lintas.

“Kita hanya melakukan pengecekan suhu tubuh namun tetap kita menyediakan tes swab antigen maupun pcr, apabila diperlukan,” ujar Bobby, Sabtu (10/7/2021). [KM-06]