Seorang Kakek di Labuhanbatu Cabuli Anak Tetangga, Diringkus di Riau

MEDAN, KabarMedan.com | Personel Polres Labuhanbatu meringkus seorang kakek di Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Senin (20/11/2023) atas dugaan pencabulan anak tetangganya.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hasudungan Hutajulu pada Kamis (23/11/2023) sore mengatakan, pelaku bernama Atok Rahim alias AR (62), warga Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Kasus itu dilaporkan setelah korban (12) yang mengadu kepada orang tuanya pada awal Oktober 2023 lalu. Tak terima anaknya dicabuli, ayah korban melapor ke Polres Labuhanbatu, Jumat (13/10/2023).

Baca Juga:  Pasangan Pengedar Sabu di Labusel Ditangkap di Kamar Kost

“Pelaku mencabuli saat korban bermain dengan cucunya di rumahnya. Dia juga kasih uang Rp 15 ribu kepada korban agar tidak buka mulut,” katanya.

Laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan memeriksa 18 orang saksi. Dari keterangan yang digali, diketahui pelaku melarikan diri ke Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan Pelaku Judi KIM dalam Razia Pekat Toba 2024

“Pelaku diringkus personel unit Pidum, di persembunyiannya yang lebih kurang sebulan,” ujarnya.

Pelaku dijerat Undang-undang tentang perlindungan anak atau tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.