Seorang Kurir Sabu Asal Aceh Ditangkap di Jalan Sisingamangaraja Medan

Tersangka dan barang bukti narkotika diamankan Polsek Patumbak. Foto: Istimewa.

MEDAN, KabarMedan.com | Kepolisian Sektor Patumbak Polrestabes Medan menangkap seorang pria kurir narkotika jenis sabu-sabu asal Aceh, bernama Nasrulah (42) warga Dusun Dirawang Pucuk Nusa, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.

Dari tersangka, polisi mengamankan empat paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 406,83 gram, 2 unit handphone dan tas ransel.

“Tersangka diamankan di Jalan Sisingamangaraja KM 7,5 Medan Amplas, tepatnya di depan showroom mobil Isuzu pada 18 September 2020 sekira pukul 17.30 WIB,” kata Kapolsek Patumbak Kompol Arifin Fahreza SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, Senin (21/9/2020).

Penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki mencurigakan yang berasal dari Aceh di duga sedang membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga:  CCE 3.0: Dorong Inovasi Lokal untuk Ciptakan Dampak Multidimensional

Kemudian, team dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba didampingi Panit Reskrim Ipda Darman Lumban Raja melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi yang disebutkan.

Ternyata benar ada seorang laki-laki membawa tas ransel dengan gerak gerik mencurigakan sedang berdiri di pinggir Jalan Sisingamangaraja KM 7,5 Medan Amplas tepatnya di depan Showroom Isuzu.

Kemudian team melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan barang bawaannya dan ternyata benar bahwa di dalam tas ransel milik tersangka ditemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 406,83 gram.

Baca Juga:  CCE 3.0: Dorong Inovasi Lokal untuk Ciptakan Dampak Multidimensional

“Pelaku mengakui sabu tersebut dibawa dari Aceh Timur untuk dikirim ke Lampung dengan uang jasa pengiriman akan dibayar setelah barang tiba sebesar Rp20 juta atas suruhan orang yang bernama Fikar berdomisili di Aceh Timur,” ujar Kompol Arifin.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.