Seorang Nelayan di Sumut Jadi Tersangka Kasus Curanmor, Polisi Beberkan Kronologi

TANJUNG BALAI, KabarMedan.com | Seorang pria berinisial RA (30) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian sepeda motor. Sosok yang berprofesi sebagai nelayan itu merupakan warga Lingkungan IV Kelurahan Pulau Simardan, Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetio mengungkap, RA ditangkap atas laporan korban bernama Sopia Manurung (26) yang kehilangan sepeda motornya pada tanggal 18 Februari 2022 lalu.

Berdasarkan kronologi yang dipaparkan, Sabtu (19/3/2022), pencurian tersebut terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gading, Kota Tanjung Balai tepatnya di halaman parkiran belakang sekolah Alwasliyah sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Satu unit sepeda motor milik korban dengan merek Honda Vario 150 warna putih, nomor polisi BK 4084 QAG. Saat itu, sepede motor tersebut dibawa ke sekolah oleh keponakan korban bernama Muhammad Al Dafa. Namun sepulangnya keponakan korban tidak menemukan sepeda motor tersebut.

“Berdasarkan laporan korban, tim melakukan penyelidikan hingga diketahui pelakunya yang kini jadi tersangka adalah RA,” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Kemudian pada tanggal 15 Maret 2022 lalu, kepolisian menemukan titik keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan. Dari hasil introgasi, RA mengaku telah menjual sepeda motor tersebut ke Tanjung Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, kita langsung melakukan pengembangan, penadahnya juga kita amankan,” katanya.

Atas perbuatannya, AKP Eri menyebut, RA dipersangka kan melakukan pelanggaran Pasal 363 ayat 1 ke 5 subsider Pasal 362 KUHPidana. [KM-06]