
MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pria berinisial SS (48) warga Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Medan tega merudapaksa pengasuh anaknya saat kondisi rumah sedang sepi. Korban masih di bawah umur.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak ketika dikonfirmasi pada Senin (3/5/2021) sore menjelaskan, pelaku ditangkap setelah orang tua korban, SM (35) melaporkan peristiwa yang dialami oleh anak kandungnya.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (21/2/2021) sekitar pukul 09.00 WIB di rumah SS. Saat itu korban yang merupakan pengasuh dari anak tersangka sedang memberikan susu formula kepada anak tersangka. Tersangka mendekati korban kemudian melakukan perbuatan tersebut saat rumah sedang dalam kondisi sepi.
“Sejak itu, korban menunjukkan perubahan sikap sehingga mengundang kecurigaan dari orang tuanya dan saat ditanyakan korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibu kandungnya,” katanya, Senin (3/5/2021).
Dari situ, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal pada 2 April 2021. Selanjutnya penyidik PPA berhasil mengumpulkan dan mendapatkan alat bukti sehingga akhirnya tersangka berhasil kita amankan pada Jumat (30/4/2021) di rumahnya tanpa perlawanan.
“Saat ini, tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 81 ayat (2) subs pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 Th. 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”, ujarnya. [KM-05]













