Seorang Wanita Dibekuk Polisi Terkait Narkotika, Sempat Buang Barang Bukti

MEDAN, KabarMedan.com | Saturan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang ringkus seorang wanita bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 31,33 kilogram. Warga Lingkungan I Gang Amri, Kelurahan Deli Tua Barat, kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang yang bernama Suariati (41) tersebut harus pasrah ketika dirinya diamankan petugas.

Penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan polisi terhadap tersangka di rumahnya setelah mendapatkan sebuah informasi, Kamis (8/7/2021) sekitar pukul 23.00 WIB lalu. Mengetahui kedatangan petugas, Suriati (41)  langsung  membuang barang bukti tersebut kedalam parit di dekat rumahnya, namun petugas berhasil mengamankan barang bukti. Suriati akhirnya tidak bisa mengelak lagi dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari seorang laki-laki yang berinisial  I (DPO).

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Dari hasil penangkapan tersebut Petugas Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan lima paket sabu yang dikemas plastik klip transparan ditaksir bruto 23,56 gram, 48 paket shabu dikemas plastik klip transparan ditaksir bruto 8,45 gram,  dengan total 31,33 gram dan satu bungkus plastik klip kosong.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

“Sur alias Sur alias Atik terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun karena melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009.” Ungkap Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Ginanjar Fitriyadi, Jum’at (16/7/2021)

Terkait perkara  ini Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan bahwa pihaknya sudah mengamankan pelaku dan masih dalam tahap pemeriksaan dan pengembangan. “Proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang sudah ditetapkan,” tuturnya. [KM-06]