Siap-siap!! Mulai Januari 2024, Pemko Medan Berlakukan Denda 10 Juta dan Kurungan 3 Bulan Bagi Warga yang Buang Sampah Sembarangan

MEDAN,KabarMedan.com | Pemerintah Kota Medan telah mengambil tindakan tegas untuk menanggulangi masalah pembuangan sampah sembarangan.

Mulai Januari 2024, setiap pelaku yang terbukti membuang sampah sembarangan, termasuk ke Sungai Deli, akan dikenai denda sebesar Rp 10 juta dan kurungan badan hingga 3 bulan.

Hal ini merupakan langkah penegakan Peraturan Daerah No. 6/2015 tentang Pengelolaan Sampah.

Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menegaskan komitmennya dalam upaya penertiban ini usai melakukan gotong royong bersama Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Dudung Abdurachman, membersihkan Sungai Deli dalam program “Peduli Deli”.

Mereka berharap tindakan tegas ini akan mendorong masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan.

Baca Juga:  Pasangan Pengedar Sabu di Labusel Ditangkap di Kamar Kost

“Peraturan Daerah tentang Pembuangan Sampah akan diberlakukan setelah 64 hari kerja. Mulai Januari 2024, siapa pun yang membuang sampah sembarangan, termasuk di Sungai Deli, akan dikenai denda Rp 10 juta atau kurungan 3 bulan. Itu akan kita terapkan,” kata Bobby Nasution.

Sebagai langkah preventif, Bobby Nasution juga telah mengintruksikan agar para camat memantau dan memetakan titik-titik penumpukan sampah di bantaran Sungai.

Langkah ini diharapkan dapat mencegah dan memantau aksi pembuangan sampah sembarangan di wilayah mereka.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan Pelaku Judi KIM dalam Razia Pekat Toba 2024

Upaya ini juga akan melibatkan pemasangan CCTV dan pos pengawasan di titik-titik kritis untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan.

Dengan demikian, diharapkan masyarakat akan lebih disiplin dalam membuang sampah sesuai ketentuan yang berlaku

“Kalau perlu, dipasang CCTV. Jika dibutuhkan, buat pos juga di situ. Justru dengan pembersihan ini, kita bersihkan sekalian jadi alat monitoring. Lewat ini, kita jadi mengetahui titik mana saja yang selama ini dijadikan masyarakat sebagai tempat pembuangan sampah,” pungkasnya.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.