Simpan 169 Kg Ganja, 2 Kuli Bangunan Ditangkap

MEDAN, KabarMedan.com | Dua orang kuli bangunan berinisial SN (28) dan MR (22) diamankan dalam kasus naskotika jenis ganja sebanyak 169 kg yang disimpan di sebuah rumah di Jalan Harun, Dusun IV, Desa Percut Sei Tuan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, penangkapan kedua warga Percut Sei Tuan itu berdasarkan informasi masyarakat adanya seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis ganja ke sebuah rumah yang kemudian diketahui tempat tinggal MR (22).

Pada Rabu (21/8/2019) sekitar pukul 03.00 wib, petugas menangkap keduanya di rumah penyimpanannya dan menemukan barang bukti berupa ganja kering sebanyak 169 kg yang disimpan dalam 15 karung goni. Dari keterangan kedua tersangka, barang tersebut dikirim oleh IS (DPO), seorang warga Medan.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

“Barang ini dibawa dengan kendaraan lewat beberapa jalan, dari Pidie, Siantar, lalu Medan. Ini nantinya akan dipasarkan di Medan,” katanya di Mapolrestabes Medan, Rabu (28/8/2019).

Saat ditanya Dadang, MR mengaku tidak tahu isi barang yang dikirimkan IS dan sempat menolaknya. Barang tersebut, kata dia, tiba ketika dia masih tertidur. Dia dibangunkan dan diberitahu bahwa barang tersebut adalah ganja. MR juga mengaku baru satu kali ini melakukannya.

“Sampai saat ini kita masih melakukan pengembangan dan IS masih kita lakukan pencarian,” katanya

MR dan SN yang sama-sama berprofesi sebagai kuli bangunan ini tidak membantah bahwa dirinya diberi upah sebesar Rp3 juta oleh IS untuk mengantarkan ke suatu tempat bersama dengan SN (28).

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

“Saya baru pertama kali ini pak. Pertama saya tak tahu. Lalu IS bilang, katanya ada yang mau nitip barang. Saat itu saya diem aja karena dia itu datang pas subuh. Saya diem aja. Kami diupah 3 juta, dan sempat disuruh antar ke Tanjung Morawa,” katanya.

Atas perbuatannya, lanjut Dadang, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 111 ayat 2 subs pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35/2009 dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun. [KM-05]