Simpan 180 Kg Ganja Dibawah Kasur, Inal Ditangkap BNN dan Polisi

MEDAN, KabarMedan.com | Tim gabungan BNN dan Polres Tebingtinggi menangkap seorang pria berinisial RN alias Inal (41), dalam kasus kepemilikan ganja. Dari Inal, petugas menyita 180 kg ganja yang disembunyikan di bawah tilam (kasur).

Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi mengatakan, penangkapan pelaku merupakan pengembangan yang dilakukan BNN dan Polres Tebinggtinggi.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Dari keterangan pelaku petugas lalu melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tambangan, Tebingtinggi pada Jumat (16/8/2019).

“Pelaku mengaku bahwa ia menyimpan ganja di bawah tilam (kasur). Petugas lalu melakukan pemeriksaan dan menemukan 5 goni plastik berisi 180 Kg ganja,” katanya, Minggu (18/8/2019).

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diboyong ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih lanjut. “Untuk pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. [KM-03]