DELISERDANG, KabarMedan.com | Warga Negara Malaysia bernama Edwin Ong Kiat (39) diamankan petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu karena menyelundupkan sekitar 201 gram sabu- sabu.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Kualanamu, Zaky Firmansyah mengatakan, pelaku diamankan setelah tim CNT (Customs Narcotic Team) KPPBC TMP B Kualanamu curiga dengan gerak- geriknya.
Petugas kemudian melelakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat pemindai X-Ray dan anjing pelacak. “Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan 1 bungkus sabu seberat sekitar 201 gram. Barang haram itu disembunyikan di dalam monitor laptop yang dibawa EO. Pelaku tiba dengan pesawat terbang AirAsia AK 393 rute Kuala Lumpur- Kualanamu pada 18 Oktober sekitar pukul 18.30 WIB,” katanya, Senin (24/10/2016).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku diperintah R yang merupakan tahanan di Lapas Cipinang. Ia disuruh mengambil sabu-sabu dari seorang warga negara Pakistan di Kuala Lumpur, Malaysia. “Pelaku diperintahkan untuk menyerahkan sabu itu kepada R. Saat ini R sudah diamankan,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 102 huruf e UU No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Pelaku juga disangka telah melanggar Pasal 113 ayat (1) dan Pasal 113 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku dan barang bukti serta berkasnya telah diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut,” pungkasnya. [KM-03]