MEDAN, KabarMedan.com | Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Medan, Ependi Karokaro yang merupakan warga Jalan Pinus, Medan Tuntungan dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,06 gram. Ia dijatuhi hukuman 2 tahun 10 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 2 tahun 10 bulan penjara, dikurangi masa selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar majelis hakim, Selasa (30/11/2021).
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ependi hukuman penjara selama 3 tahun.
Sebelumnya, Ependi diamankan oleh personel Polrestabes Medan di Kos Valentine, Jalan Jamin Ginting Nomor 52, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan. Petugas menyita barang bukti satu klip plastik yang berisikan sabu yang ia simpan di balik stop kontak lampu kamar mandi.
Kepada polisi Ependi mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya untuk dipergunakan secara pribadi. [KM-06]














