Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Asahan Ditangkap

MEDAN, KabarMedan.com | Polres Asahan membongkar sindikat pengoplosan tabung gas elpiji 3 kg ke tabung 12 kg. Dua orang pekerja HI (29) dan NR (27) diamankan.

Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu mengatakan, kasus ini terbongkar dari kecurigaan petugas dengan aktifitas ilegal pangkalan gas elpiji. Petugas lalu menggerebek dan mengamankan pekerjanya.

“Mereka mengoplos gas dari tabung 3 kg ke dalam tabung 12 kg,” katanya, Kamis (2/1/2020).

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Saat diinterogasi, mereka mengaku mengoplos gas elpiji atas perintah IS alias Een.

“Gas elpiji oplosan mereka pasarkan ke rumah dan rumah makan. Dalam sebulan mereka bisa mendapatkan Rp60 juta,” jelasnya.

Dari lokasi petugas menyita barang bukti ratusan tabung gas yang berisi dan kosong, serta satu unit mobil.

Baca Juga:  SW Polisikan Mantan Pacar Diduga Sebarkan Video Syur Tanpa Izin

“Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 62 ayat (1) UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 53 huruf d UU No 22 tahun 2001 tentang Migas serta Pasal 32 ayat (2) UU RI No 2 tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal,” pungkasnya. [KM-03]