MEDAN, KabarMedan.com | Meningkatnya angka kasus virus corona atau COVID-19 di Kota Medan, menjadikan 7 dari 21 Kecamatan berada di zona merah penyebaran virus corona.
Ada pun 7 Kecamatan zona merah tersebut yakni Kecamatan Medan Johor, Medan Tuntungan, Medan Selayang, Medan Sunggal, Medan Kota, Medan Denai, Medan Tembung.
Sementara 13 Kecamatan ditetapkan sebagai zona kuning, yaitu Medan Helvetia, Medan Petisah, Medan Baru, Medan Polonia, Medan Barat, Medan Maimun, Medan Amplas, Medan Area, Medan Perjuangan, Medan Timur, Medan Deli, Medan Labuhan, dan Medan Belawan.
Lalu 1 Kecamatan lagi yaitu Medan Marelan masih berstatus zona hijau.
Gugus Tugas Covid-19 Kota Medan pun semakin gencar lagi melakukan penyemprotan cairan disinfektan. Bersama sekitar 200 personil gabungan, penyemprotan dilakukan di sejumlah Kelurahan yang Kecamatan masuk zona merah, pada Selasa (14/4/2020).

Kepala BPBD Kota Medan, Arjuna Sembiring mengatakan, fokus penyemprotan akan dilakukan di wilayah zona merah. Langkah ini dilakukan untuk mencegah meningkatnya angka kasus COVID-19 di kawasan tersebut agar tidak semakin meluas dan masif.
“Fokus kita saat ini adalah wilayah zona merah. Kami berharap kita semua tetap semangat dalam melakukan penyemprotan demi kebaikan bersama khususnya masyarakat,” kata Arjuna.
Arjuna selaku Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kota Medan membeberkan, data terakhir yang dihimpun hingga Selasa, 14 April 2020 pukul 17.20 WIB menunjukkan, bahwa pasien dalam pengawasan (PDP) di Kota Medan ada 201 orang, dengan kasus positif COVID-19 sebanyak 53 orang.
“Saat ini ada kategori orang tanpa gejala (OTG). Tanpa menunjukkan tanda atau gejala ternyata orang tersebut terjangkit COVID-19. Maka dari itu, kepada personil kami berpesan jaga diri dan keluarga. Begitu juga dengan masyarakat, harap tetap waspada,” pungkasnya. [KM-01]
Baca Juga: Mobilitas Warga Marelan Masih Tinggi Walau Sudah Zona Kuning COVID-19














