MEDAN, KabarMedan.com | Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sembilan kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kota Medan. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Deli Serdang Nomor 440/2387 tentang PPKM Darurat Wilayah Tertentu Tingkat Desa/Kelurahan.
Surat yang ditandatangani pada Kamis (15/7/2021) oleh Bupati Ashari Tambunan tersebut mulai berlaku di Kecamatan Tanjung Morawa, Kecamatan Sunggal, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kecamatan Labuhan Deli, Kecamatan Hamparan Perak, Kecamatan Pancur Batu, Kecamatan Patumbak, Kecamatan Namorambe, dan Kecamatan Deli Tua.
“Menyikapi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di wilayah Kota Medan sejak tanggal 12 Juli 2021 s/d 20 Juli 2021, dengan ini diminta saudara untuk melakukan hal-hal berikut. Melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Wilayah Tertentu pada tingkat Desa/Kelurahan yang berbatas dengan Kota Medan,” tulis isi surat tersebut, dilihat pada Jum’at (16/7/2021).
Sama halnya di Kota Medan, proses belajar di sekolah diwajibkan dilakukan secara daring sepenuhnya. Kegiatan di rumah ibadah juga tak diperbolehkan sehingga masyarakat diserukan untuk memaksimalkan ibadah dari rumah. Tempat hiburan malam tak diizinkan beroperasi, pesta pernikahan juga tak boleh untuk dilakukan.
Sementara itu untuk toko yang menjual barang kebutuhan sehari-hari diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan syarat batasan pengunjung hingga 50 persen. Sedangkan apotek dan toko obat lainnya diizinkan untuk buka hingga 24 jam. [KM-06]














