
MEDAN, KabarMedan.com | Personel Reserse Kriminal Polsek Medan Area menangkap seorang warga Jalan Lembaga Adat V, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang berinisial SHR (37) pada Selasa (25/5/2021) siang. Dia ditangkap karena menanam 7 batang tanaman ganja di belakang rumahnya.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rianto menjelaskan, pihaknya menyambangi rumah SHR setelah pihaknya menerima informasi bahwa pria berrambut gondrong itu yang menanam ganja di belakang rumahnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ada 7 batang tanaman ganja itu ditanam di antara tanaman lainnya.
Dikatakannya, 7 batang itu yakni 2 batang setinggi 170 cm, 3 batang 145 cm, dan 2 batang setinggi 1 meter. Ganja adalah tanaman yang dilarang oleh undang-undang. Karena itu siapapun yang dengan sengaja menanamnya, maka akan berhadapan dengan hukum. “Nanam (ganja) itu kan seperti tanaman lain. Tapi nanam ganja kan ora oleh (tidak boleh),” ujarnya.
Saat ini, pihaknya membawa SHR beserta barang bukti 7 batang tanaman ganja ke Mapolsek Medan Area. “Ya saat ini masih dalam pemeriksaan. “Baru tiga bulan dia menanam ganja itu. Kalau pengakuannya, belum pernah dia menjual. Dia juga belum pernah dipenjara sebelumnya,” ujarnya. [KM-05]













