Tega Nian Anak Tetangga Dicabuli, Pelaku Babak Belur Diamuk Massa

MEDAN, KabarMedan.com | Entah setan apa yang masuk ke dalam pikiran C (43) pada Kamis (9/6/2022). Anak tetangganya yang masih berumur 10 tahun dicabulinya. Perbuatan pelaku diketahui tetangganya yang mendengar jeritan ketakutan korban. Pelaku babak belur dihajar massa.

Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol T. Fathir Mustafa pada Jumat (10/6/2022) mengatakan, pencabulan itu terbongkar saat korban yang dibawa pelaku ke belakang rumahnya menjerit ketakutan dan didengar oleh tetangganya.

Baca Juga:  Indosat Teken MoU Cetak 1 Juta Talenta Digital Indonesia Melalui AI

Korban yang lalu menyelamatkan diri menyampaikan perbuatan pelaku kepada orangtuanya. Tak lama kemudian warga yang mengetahui itu, geram lalu menghakimi pelaku. Peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Sunggal yang datang beberapa saat kemudian.

Pelaku diserahkan ke petugas dalam kondisi babak belur karena amuk massa. Pelaku yang sempat dibawa ke Mapolsek Sunggal lalu dipindahkan penanganannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

“Sekarang tersangka sudah kita tahan. Kami pastikan proses hukum berjalan secara baik dan tegas,” katanya.

Dijelaskannya, pelaku dan korban merupakan tetangga dan saling kenal. Sehingga tidak sulit bagi pelaku untuk membujuk korban ke belakang. Namun korban melawan dan menjerit sehingga diketahui oleh saksi. [KM-05]