MEDAN, KabarMedan.com | Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Saidurahman (49) dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas pembangunan gedung perkuliahan. Ia kemudian divonis oleh majelis hakim 2 tahun kurungan penjara.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar majelis hakim yang diketuai oleh Jarihat Simarmata pada Senin (29/11/2021) malam.
Saidurahman melakukan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Kampus II UINSU Tahun Anggaran 2018 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 10,3 Miliar, yang telah ia bayar melalui Kejaksaan Tinggi Sumut. Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 Juta subsider 1 bulan kurungan.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama dua tahun penjara dan denda Rp 500 Juta subsider 1 bulan kurungan,” lanjut hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni penjara selama 3 tahun penjara dengan denda senilai Rp 500 Juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Menyikapi hal tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. [KM-06]














