MEDAN, KabarMedan.com | Tak cukup dengan dakwaan penculikan dan penganiayaan hingga korbannya meninggal, Handi alias Ahan kembali duduk di kursi pesakitan tarsangkut kasus judi online.
Warga Jalan Ibus Raya, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah tersebut disidangkan bersama dengan beberapa karyawannya di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (5/8/2021).
Sebelumnya Handi telah divonis hukuman 4 tahun penjara akibat terbukti melakukan penculikan dan dan penganiayaan serta menghilangkan nyawa seseorang bernama Jefri Wijaya alias Ahong.
Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejatisu Ninik Khairani dan Dwi Melly Nova. Ninik menyebutkan fakta baru mengenai pengelolaan website judi online tersebut didapat dari keterangan karyawan Handi.
“Setelah proses pemeriksaan keterangan dari karyawan terdakwa yakni Nurul, Reza, dan Dandi, diketahui terdakwa mengelola website judi online di website www.kompashoki.com milik Edy Suwanto alias Ko Ahuat tango,” tuturnya.
Atas hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan Pasal 303 ayat 1 ke- 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. [KM-06]














