Terbukti Lakukan Suap, Wali Kota Tanjungbalai Non-Aktif Ditahan di Rutan Kelas I Medan

Wali Kota Tanjung Balai Non-aktif, M Syahrial. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, KabarMedan.com | Wali Kota Tanjungbalai non-aktif, M Syahrial dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas I Medan untuk menjalani hukuman pidana dua tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang mengatakan tindak eksekusi tersebut dalam rangka melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga:  Polsek Dolok Masihul Ringkus Dua Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Warga

“Jaksa Eksekusi Leo Manalu telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Muhammad Syahrial,” ujar Ali Fikri, Kamis (7/10/2021).

Putusan pengadilan dengan Nomor Perkara 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn menyatakan  bahwa M Syahrial terbukti bersalah melakukan tindakan suap kepada penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan perkara di lingkungan Pemerintah Kota Tanjung Balai.

Baca Juga:  Warga Medan Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan Akibat Sebaran Kabut Asap

“Muhammad Syahrial akan menjalani hukuman penjara selama dua tahun dikurangi selama berada di masa tahanan,” tuturnya. [KM-06]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here