Terdakwa Kasus Pencabulan Divonis 8 Tahun Penjara, Keluarga Korban: Kami Terima Putusan Tapi Tak Puas

SERDANG BEDAGAI,KabarMedan.com | Keluarga korban kasus asusila di Serdang Bedagai, merasa tak puas dengan hasil sidang pembacaan putusan, Kamis (25/02/2021).

Pasalnya, terdakwa Johan Wijaya alias Wijaya (35), warga Perbaungan tidak pernah datang sekalipun mengikuti jalannya persidangan, dari awal hingga putusan yang digelar di Pengadilan Sei Rampah, Serdang Bedagai, Kamis (25/02/2021).

“Kami maunya terdakwa 15 tahun, tapi kami tidak keberatan dengan yang diputuskan hakim, masalahnya kami tidak puas karena si Johan tidak hadir, harusnya dia hadir karena sidang putusan terakhir kenapa dia tidak hadir, ada apa dengan Jaksa, seharusnya terdakwa dihadirkan, ini tidak adil”, kata Happy, ibu korban.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

“Kita maunya waktu dia dipenjara itu dipublis biar semua orang tau dipenjara mana dia ditahan, jangan nanti sembunyi- sembunyi bilang masuk penjara ketok palu tapi orangnya di rumah, terus terang kita tidak puas, kami maunya itu saja”, tiimpal keluarga korban.

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Majelis Hakim, yang diketuai Febriani, SH, sebagai Hakim Ketua, memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman pidana 8 tahun penjara berdasarkan bukti bukti dipersidangan.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara karena melakukan tindakan asusila terhadap bocah perempuan berusia 6 tahun, inisial bunga (nama samaran) yang notabene adalah anak kandungnya sendiri.

Meski telah divonis, terdakwa sendiri tetap tidak hadir dalam persidangan terakhir, yang sempat molor selama 2 jam, dari jadwal 9.00 WiB, hingga pukul 11.30 WIB.[KM-04]