MEDAN, KabarMedan.com – Tiga terdakwa perdagangan ilegal kulit harimau sumatera, Gunawan Kacaribu (24), M Syaid R Gusnuh (39) dan Suroyo Sitepu (30) dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan didenda Rp 10 juta.
Ketiganya dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama memperjualbelikan kulit harimau sumatera, satwa yang dilindungi,” kata Majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/2).
Perbedaan subsider denda Rp 10 juta terjadi pada ketiga terdakwa. Untuk terdakwa Gunawan Kacaribu harus menjalani 2 bulan kurungan, jika tidak membayar denda tersebut.
Terdakwa M Syaid R Gusnuh dan Suroyo Sitepu mereka harus menjalani sebulan kurungan, jika tidak membayar denda.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa berdampak pada kerusakan ekosistem hewan langka Sumatera. Sementara yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya.
Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabarita yang meminta agar ketiganya dijatuhi hukuman masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara dan masing-masing Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan.
Menyikapi putusan majelis hakim, ketiga terdakwa menyatakan menerima. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum. (KM-03)














