SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Ifdal, S.Sos (53) resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT), Tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Sergai, di Rumah Makan Cindelaras Sei Rampah, Kamis 21 Januari 2021 kemarin, sekira pukul 14.00 WIB.
Ifdal tertangkap tangan sedang melakukan intimidasi dan pemerasan terhadap seorang pemilik e-Warung Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) dengan barang bukti uang tunai Rp.30 juta Rupiah, agar tidak digantikan menjadi supplier dan distributor.
Ifdal juga menakut-nakuti korban dengan mengancam akan menggantikan e-Warung korban dengan e-Warung yang telah disiapkannya sendiri. Selain uang tunai Rp.30 juta, bersamanya juga turut diamankan satu unit Hp Android.
“Tersangka mengintimidasi dan melakukan pemerasan kepada korban inisial S pemilik e-Warung, agar menyerahkan uang sebanyak Rp 30 juta supaya tidak digantikan sebagai supplier dan distributor”, kata Kapolres Sergai AKBP. Robinson Simatupang, Jumat (22/01/2021) malam.
Kapolres Robin mengungkapkan, praktek ini telah berlangsung lama dilakukan tersangka, dan terkait hal yang lainnya saat ini masih didalami untuk pengembangan kasus.
Sedangkan terkait dengan hukuman, tersangka Ifdal, Sos, diancam dengan Pasal 12 huruf b subs Pasal 11 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukumannya, Pasal 12 pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar Rupiah)”, kata Kapolres.
“Sedangkan di Pasal 11 pidana penjara paling singkat 1 ( satu) tahun Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah),”tegasnya.[KM-04]














