MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pemuda berinisial SA (23), warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai ditangkap personel Sat Reskrim Polres Tanjung Balai pada Sabtu (9/4/2022) malam atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Tanjung Balai, AKP Eri Prasetio mengatakan, ibu kandung korban melapor pada Rabu (2/3/2022). Peristiwa itu terjadi pada Minggu (25/12/2022) dinihari di sebuah hotel di Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Dijelaskannya, tersangka dan korban berkenalan melalui Facebook kemudian berpacaran sejak 2020. Keduanya sudah 10 kali berhubungan badan. Orang tua korban tidak terima dengan perlakuan tersebut kemudian melaporkannya ke polisi.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku pada Sabtu malam berada di sekitar Lapangan Pasir Kota Tanjung Balai. Tim Opsnal Sat Reskrim langsung turun ke lokasi dan menangkap SA.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka selanjutnya dibawak ke Polres Tanjung Balai guna di Proses sesuai Hukum yang berlaku,” katanya, Senin (11/4/2022).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. [KM-05]














