Tidak Ada Pasal Pemerkosaan dan Aborsi Dalam RUU TPKS

Foto: Ist

JAKARTA, KabarMedan.com | Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah disetujui pada pembahasan tingkat 1 dan akan dibawa ke rapat paripurna.

Namun, RUU tersebut menjadi sorotan karena tidak mengatur pasal tentang pemerkosaan dan aborsi.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga memastikan bahwa pemerintah akan memperjuangkan pasal tentang pemerkosaan dan aborsi.

Menurutnya, pemerintah menyadari pentingnya pengaturan pasal tentang pemerkosaan dan pemaksaan aborsi sebagai bentuk kekerasan seksual.

“Kami menyadari pentingnya pengaturan perkosaan dan pemaksaan aborsi sebagai bentuk kekerasan seksual. Oleh sebab itu, sekali lagi kami tegaskan pemerintah akan memperjuangkan pengaturan kedua bentuk kekerasan seksual tersebut, tentunya yang nantinya diatur dalam rancangan KUHP,” ujar Bintang, Jumat (8/4/2022).

Bintang mengatakan pemerintah tidak akan mengabaikan korban-korban kekerasan seksual.

Karena, RUU TPKS sudah menjamin kepastian layanan hukum dan acara terhadap korban kasus perkosaan, sebagaimana korban TPKS lainnya.

“Meski secara hukum pidana tidak diatur dalam RUU TPKS, tapi yakinlah kami, tentunya kita semua akan kawal dan pada saat pembahasan sudah disampaikan Wamenkumham, bahwa sesuai jadwal, bulan Juni sudah akan dibawa ke tahap pembicaraan tingkat II, yang nanti akan disahkan menjadi Undang-Undang,” katanya.

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak akan mengatur tentang pemerkosaan dan aborsi.

Ketua Panja RUU TPKS, Willy Aditya mengatakan, pihaknya sepakat jika RUU TPKS tidak mengatur pemerkosaan dan aborsi karena akan diatur dalam RKUHP dan Undang-Undang Kesehatan.

“Kami sepakat supaya tidak tumpang tindih pengaturan normanya. Tidak lazim satu norma diatur di dalam dua Undang-Undang. Maka, kami ikut apa yang menjadi pemikiran Pemerintah dalam hal ini,” ucap Willy.

Pemikiran Pemerintah yang menjadi rujukan dari Willy adalah pernyataan dari Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej yang mengatakan, bahwa tindak pidana pemerkosaan akan diatur di dalam RKUHP untuk menghindari tumpang tindih antara peraturan perundang-undangan.

Willy menuturkan, RUU TPKS tidak akan mengatur tentang pidana pemerkosaan, karena pidana tersebut akan diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP).

“Korban pemerkosaan tetap diperbolehkan untuk aborsi di dalam UU Kesehatan. Terkait tindakan aborsi, nanti sepenuhnya merujuk pada UU Kesehatan saja,” tandasnya. [KM-07]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.