MEDAN, KabarMedan.com | Tiga unit kapal pelaku illegal fishing di perairan Indonesia diledakkan dan ditenggelamkan di perairan Belawan. Satu unit kapal yang dihancurkan berbendera Malaysia dan dua lainnya kapal nelayan lokal.
“Kapal berbendera Malaysia yang diledakkan yaitu kapal pukat trawl dengan nomor lambung PSF 2436. Kapal tersebut ditangkap di wilayah perairan Batubara 20 Maret 2016 lalu,” kata Direktur Polisi Perairan Polda Sumut, Kombes Pol Tubuh Musrela, Selasa (5/4/2016).
Penyidik telah menetapkan seorang tersangka, yaitu Phan Rhuanthong, warga negara Thailand yang menjadi nakhoda kapal.
“Kapal itu memiliki 4 nakhoda asal Myanmar,” jelasnya.
Dua kapal lain yang ikut diledakkan dan ditenggelamkan berbendera Indonesia. Kapal ini ditangkap setelah kedapatan melakukan illegal fishing menggunakan alat tangkap yang dilarang.
“Satu kapal memiliki bobot 7 GT dan bermesin 28 PK, sedangkan kapal lainnya berbobot 5 GT dan bermesin dompeng 28 PK,” ungkapnya.
Dua tersangka sudah diproses menyusul penindakan terhadap kedua kapal. Tersangka adalah Muhammad Yusuf dan Abdul Muis, keduanya warga Pantai Labu, Deli Serdang.
Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing ini merupakan bagian dari kegiatan yang dipimpin Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti. Selain di Polda Sumut, kegiatan serupa juga dilakukan Polda lainnya.
Tubuh menambahkan, mereka akan terus melakukan operasi pencegahan dan penindakan terhadap aksi illegal fishing. Mereka bahkan siap bertindak lebih tegas.
“Kami menunggu instruksi ibu menteri, mungkin kita akan melakukan penenggelaman ditengah laut jika pelaku melakukan perlawanan,” pungkasnya. [KM-03]














