Tiga Pemilik Sabu di Langkat Dibekuk Polisi, Barang Bukti Sempat Dikubur

LANGKAT, KabarMedan.com | Tim Polsek Pangkalan Brandan mengamankan tiga tersangka pemilik barang haram jenis sabu-sabu seberat 0,22 gram dari Dusun I Titi Hitam, Kecamatan Babalan, Senin (20/9/2021) malam.

“Kami telah berhasil menangkap tiga tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu pada Senin lalu sekitar pukul 21.30 WIB,” kata Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno, Selasa (21/9/2021).

Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap antara lain berinisial IND (20 thn) warga Kecamatan Babalan, BR (26 thn) warga Kecamatan Babalan, dan S (31 thn) warga Kecamatan Sei Lepan.

Baca Juga:  Kasus Penipuan Berjalan Lambat, Suplier Makanan Minta Keadilan

Sebelumnya, Kapolsek AKP P S Simbolon SH banyak menerima aduan dari warga yang mengatakan bahwa Lingkungan VII Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan  diduga merupakan tempat yang menjadi sarang transaksi narkoba.

Setelah itu, Kapolsek langsung memerintahkan pihak Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Baca Juga:  Kasus Penipuan Berjalan Lambat, Suplier Makanan Minta Keadilan

Dari hasil penyelidikan, pihak Reskrim mendapatkan informasi ketiga tersangka tengah berada di rumah salah satu tersangka yang berinisial S.

Dari tangan pelaku, pihak Reskrim menemukan barang bukti satu bungkus klip bening yang diduga berisi sabu-sabu yang dengan seangaja dikubur di bawah tanah samping jendela kamar. [KM-102]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.