
MEDAN, KabarMedan.com | Tiga orang pengedar narkotika jenis ganja diamankan personel Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu. Polisi menyita barnag bukti sebanyak 6,2 kg ganja. Dari pemeriksaan yang dilakukan, ketiga pelaku sudah menjual lebih dari 40 kg ganja yang didatangkan dari Aceh.
Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu pada Selasa (14/12/2021) mengatakan, tersangka yang pertama ditangkap berinisial KH (55), warga Jalan Padang Pasir Kelurahan Ujung Bandar, Rantauprapat dengan barang bukti 11 paket plastik klip sabu-sabu seberat 1,3 gram.
Selanjutnya, pihaknya menangkap tersangka lain berinisial HM (40), yang sedang menimbang ganja di rumahnya. Barang bukti yang diamankan berupa satu plastik klip sabu-sabu seberat 6,56 gram dan ganja seberat 3.863 gram.
Sepekan berikutnya, pada Jumat (10/12/2021) malam, pihaknya menggerebek rumah di Jalan Durian, Lingkungan Imam Bonjol Rantauprapat. Di rumah itu, tersangka SN (40) yang saat itu baru tiba di rumahnya dan akan menutup pagar ditangkap.
Di rumah SN, ditemukan barang bukti ganja 1 plastik transparan disimpan dalam tas merah berat 1.942 gram di kap mesin mobil Toyota Land Rover, 1 boks styrofoam berisi ganja seberat 3.200 gram, dan satu buah timbangan warna merah.
Tersangka SN mengaku ganja itu didatangkan dari Aceh pada Kamis (4/11/2021) sebanyak 50 kg seharga 4 total Rp 85 juta. Sebanyak 44 Kg sudah dijual seharga Rp 2 juta per kg. Ketiganya dijerat Pasal 114 Sub 112 Ayat 1 UU dan 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. [KM-05]













