MEDAN, KabarMedan.com | Tiga ruangan di kantor Wali Kota Medan, Jum’at pagi tadi (18/10/2019) digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim yang tiba pukul 09.30 WIB itu menggeledah ruang kerja Wali Kota, Kasubbag Protokoler dan bagian umum.
Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mengatakan, terkait penggeledahan itu pihaknya mempersilakan saja.
“Ya silahkan, itu hak KPK dan kita tidak hak melarang,” kata Akhyar di Kantor Wali Kota Medan, Jum’at (18/10/2019).
Akhyar mengaku dia dan seluruh staf yang sedang berada di lapangan disuruh kembali ke kantor untuk memantau proses penggeledahan yang dilakukan oleh KPK. Soal nama-nama staf yang telah diamankan, Akhyar menyebut untuk birokrasi sudah ada peraturan tentang disiplin pegawai negeri.
“Kita menunggu keputusan pengadilan apa. Setelah ada keputusan pengadilan dan inkracht barulah ada peraturan PP No. 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri. Setelah itu baru diambil tindakan. Untuk pejabat semua ada aturan, nanti kita ikuti semuanya,” jelas Akhyar.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jabatan 2014-2015 dan 2016-2021.
Penetapan status hukum Dzulmi itu dilakukan setelah Dzulmi Eldin menjalani pemeriksaan yang dilanjutkan dengan gelar perkara oleh KPK.
Dalam perkara ini, Eldin diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari. Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret – Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi Eldin.
Pemberian pertama terkait dengan suap jabatan karena Eldin telah mengangkat Isa sebagai kepala dinas. Sementara, pemberian kedua terkait dengan perjalanan dinas Dzulmi Eldin ke Jepang yang juga membawa keluarganya.
Pada Juli 2019, Eldin melakukan perjalanan dinas ke Jepang di dampingi beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Perjalanan dinas ini dalam rangka kerjasama sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.
Dalam perjalanan dinas tersebut, di luar rombongan Pemerintah Kota Medan, Eldin mengajak serta istri, dua orang anak, dan beberapa orang lainnya yang tidak berkepentingan.
Keluarga Eldin bahkan memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas. Selama masa perpanjangan tersebut, mereka di dampingi Kasubbag Protokoler Pemko Medan, Syamsul Fitri Siregar. [KM-05]














