MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pelaku pembunuhan dan penganiayaan bernama Bangkit Sentosa Adi Purnono alias Nomo (21), diamankan Unit Reskrim Polsek Helvetia. Warga Jalan Budi Luhur ini diamankan setelah menjadi buronan Polisi selama tiga tahun.
Informasi dihimpun, Senin (4/4/2016), penangkapan pelaku berawal dari laporan Polisi nomor: LP/386/III/2013/SU/Polresta Medan/Sek Medan Helvetia pada tanggal 31 Maret 2013.
Dimana pelapor adalah Aji Ariska Tanjung dan korban Haikal Fazri (16), warga Jalan Medan Binjai KM 10, Gang Damai, Lorong VII, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan. Tiga tahun pencarian akhirnya pelaku diamankan.
Awalnya, korban dan rekannya sedang berjoget di arena PRSU, Jalan Gatot Subroto, pada 30 Maret 2013 malam. Tiba-tiba pelaku dan teman-temannya mendekat dan menyenggol korban hingga terjatuh. Sesaat kemudian lampu padam. Saat itulah pelaku menghajar korban.
Korban sempat melakukan perlawanan. Namun, karena pelaku dan rekannya banyak, korban dan rekannya berusaha melarikan diri. Saat melarikan diri pelaku menikam korban. Setelah menikam korban pelaku kemudian melarikan diri.
Korban yang ditikam dilarikan ke Rumah Sakit Sari Mutiara Medan, namun nyawanya tidak terselamatkan. Kapolsek Helvetia, Kompol Hendra ET mengaku, masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. “Kasus ini masih kita lidik,” pungkasnya. [KM-03]














