Tiga Tersangka Curanmor Ditangkap Polsek Helvetia

MEDAN, KabarMedan.com | Unit Reskrim Polsek Helvetia mengamankan tiga tersangka pencurian motor di Komplek Perumahan Millenium Town House, Jalan Bakti Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.

Ketiga tersangka adalah IHN alias Lolom (42), warga Jalan Gaperta Ujung, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia; P alias Sipur (42), warga Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia; dan IS alias Icang (30), warga Jalan Karya Dame, Gang Pribadi, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

Baca Juga:  Hari ke 10 Operasi Patuh Toba 2024, Kejadian Laka Lantas dan Pelanggaran Menurun

Kapolsek Helvetia, Kompol Ronni Bonic, Senin (2/3/2015) mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari laporan korban Yusuf (44) warga Jalan Budi Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia yang kehilangan motor Yamaha Mio BL 4589 FN miliknya.

Mendapat laporan itu, unit reskrim Polsek Helvetia langsung melakukan pencarian dan mengamankan ketiga tersangka dari kediamannya masing- masing.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

“Motor korban dicuri didalam komplek. Korban merupakan satpam di komplek tersebut. Tersangka menjual motor itu kepada seorang penadah sebesar Rp 1,1 juta,” katanya.

Diungkapkannya, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka berinisial A dan penadahnya.

“Ketiga tersangka akan kita jerat dengan pasal 353 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.