MEDAN, KabarMedan.com | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pembangunan Tapian Siri-siri dan Taman Raja Batu tahun anggaran 2016-2017 di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Ketiga tersangka adalah Plt Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Madina berinisial SD (46) serta NS (45) dan LS (48) selaku pejabat pembuat kebijakan (PPK) di Dinas PU Madina.
“Hari ini tim penyidik pidana khusus Kejatisu menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Ketiga di titipkan di Lapas Tanjung Gusta Medan. dan ditahan selama 20 hari kedepan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Selasa (10/9/2019).
Ia mengatakan, ketiga tersangka dalam pengerjaan proyek Taman Raja Batu di tahun 2017 tanpa ada kontrak terlebih dahulu. Sehingga proses pencairan dana kepada pelaksana pekerjaan dilakukan oleh pejabat pengadaan untuk merekayasa administrasi pengadaan langsung.
“Seolah-olah penyediaan barang jasa melalui metode pengadaan langsung benar dilaksanakan,” ujarnya.
Pekerjaan pelaksanaan pembangunan proyek berada di daerah aliran sungai (DAS) dan sempadan sungai Aek Singolot. Masih berada dalam DAS sungai Batang Gadis yang tidak boleh mendirikan bangunan permanen.
“Pengerjayaan proyek yang melawan hukum telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan total Rp. 2.830.270.000,” jelasnya.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahin 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Sebelumnya, Kejati Sumut juga telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan kasus korupsi Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu Madin pada Rabu (24/7). Ketiganya adlaah Kadis Perkim Madina inisial RL, Pejabat PPK Perkim Madina insial ED, dan KAR.
Dana pembangunan Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu bersumber dari APBD Kabupaten Madina Tahun Anggaran 2015. Pagu proyek tersebut sebesar Rp 8 miliar. [KM-03]














