Tiga Tersangka Penjualan Vaksin Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Para tersangka kasus dugaan penjualan vaksin Sinovac secara ilegal mengenakan baju tahanan. (KabarMedan.com)

MEDAN, KabarMedan.com | Tiga tersangka kasus jual beli vaksin Covid-19 diserahkan oleh Penyidik Dit Reskrimsus Polsa Sumut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Ketiga tersangka yang diserahkan tersebut berinisial S alias Selvi, IW alias Indra dan KS alias Kris.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan ketiga tersangka yang dilimpahkan ke Kejati Sumut telah ditahan di Rutan Labuhan Deli dan Rutan Tanjung Gusta.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

“Kemarin ke tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap penjualan vaksin Covid-19 bersama barang bukti telah dilimpahkan ke Kejati Sumut,” katanya, Jum’at (16/7/2021).

Ia menerangkan, terbongkarnya kasus penjualan Vaksin Sinovac tersebut terjadi setelah personil Polda Sumut menerima laporan tentang adanya kegiatan vaksinasi bagi kelompok masyarakat terntu di Perumahan Jati Residen pertengahan Mei 2021 lalu.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Dari hasil penyelidikan, seharusnya dosis vaksin itu digunakan untuk warga binaan di Lapas Tanjung Gusta. Namun, oknum dokter di lapas berinisial IW yang sudah ditetapkan sebagai tersangka malah menjualnya kepada masyarakat.

“Dalam kasus jual beli vaksin itu, Polda Sumut telah menetapkan empat tersangka yang melibatkan Aparat Sipil Negara (ASN) Dinkes Sumut dan Rutan Tanjung Gusta,” pungkasnya. [KM-06]