JAKARTA, KabarMedan.com | TikTok melayangkan gugatan terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hal itu disebabkan oleh ditolaknya permohonan merek dagang TikTok oleh Komisi Banding Merek Kemenkumham.
Putusan penolakan tersebut dikeluarkan oleh Komisi Banding Merek pada tanggal 10 Juli 2019 lalu. Hal itu tercantum dalam surat putusan Nomor 491/KBM/HKI/2019.
Dilansir dari Bisnis.com, gugatan TikTok kini terdaftar dengan nomor 8/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst pada tanggal 3 Februari 2022.
Dalam gugatannya, TikTok meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya, yang pertama membatalkan putusan Komisi Banding Merek 491/KBM/HKI/2019.
Gugatan kedua, mewajibkan tergugat untuk memerintah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Direktorat Mereka dan Indikasi Geografis menyetujui pendaftaran dan menerbitkan Sertifikat merek TikTok. [KM-06]














