Tim Gabungan Polsek Percut Sei Tuan dan Jahtanras Polda Sumut Ringkus Tiga Pelaku Jambret di Jalan Sidomulyo

MEDAN, KabarMedan.com | Personel Polsek Percut Sei Tuan bersama tim Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut meringkus tiga pelaku jambret yang beraksi Jalan Sidomulyo, Pasar IX, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Polisi masih mengejar dua pelaku lainnya. Modus pelaku adalah melakukan pengadangan, menendang, memukuli dan merampas sepda motor korbannya.

Dijelaskan Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M. Agustiawan, tiga pelaku berinisial BA (25), warga Desa Sei Rotan, AND (28) dan EA (29), warga Pasar IX, Kecamatan Percut Sei Tuan. Korbannya berinisial AS (25), warga Komplek TNI AU, Polonia Medan pada Rabu (1/12/2021). Saat itu, sekitar pukul 03.30 WIB korban mengantarkan pacarnya pulang ke rumahnya.

Tiba-tiba, kelima pelaku mengendarai dua sepeda motor mengadang dan memberhentikan korban. Salah satu pelaku menendang sepeda motor korban hingga terjatuh. Seketika itu juga pelaku menganiaya korban. Tak cuma itu, salah satu pelaku ada yang berpura-pura bertanya kepada korban dan di saat yang sama dia membantu pelaku lain melarikan sepeda motor korban dan kabur meninggalkan lolasi kejadian.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

Setelah kejadian itu, korban pergi ke Polsek Percut Sei Tuan membuat laporan polisi. Dari laporan itu pihaknya melakukan penyelidikan bersama tim Jahtanras Polda Sumut, salah satunya dengan melihat rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi. Dari penyelidikan yang dilakukan, akhirnya didapatkan informasi keberadaan pelaku berinisial BA.

Pada Jumat (3/12/2021) malam, tim turun ke di Desa Kolam, Kecamatah Percut Sei Tuan dan langsung turun ke lokasi untuk menangkap BA. Dari pengembangan, tersangka lain berinisial AND ditangkap di sebuah warnet serta EA di Jalan Sidomulyo, Pasar IX, Desa Sei Rotan. Namun, itu ketiga pelaku melawan dan berusaha kabur sehingga ditembak kakinya lalu dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk dirawat.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Dari pemeriksaan, diketahui BA adalah serang residivis kasus narkoba dan AND sudah tiga kali menjambret. Dalam kasus ini, pihaknya masih mengejar dua tersangka lain berinisial TND dan ABG. Selain tersangka, barang bukti yang disita berupa satu sepeda motor matic, satu hp android milik korban, uang Rp 155.000 hasil penjualan sepeda motor korban dan sebilah pisau sangkur.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” katanya. [KM-05]