MEDAN, KabarMedan.com | Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, penanganan kasus meninggalnya Golfrid pada 6 Oktober kemarin dan telah menimbulkan spekulasi apakah ini kecelakaan lalu lintas atau ada tindak pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pihaknya langsung membentuk tim khusus.
“Karena sebelumnya kejadian ini berawal dari penemuan korban yang tidak diketahui identitasnya pada tanggal 3 dini hari yang berlanjut kepada dikirim ke Rumah Sakit mitra Sejati kemudian dipindahkan ke Rumah Sakit Adam Malik,” katanya di Mapolda Sumut, Jumat siang tadi (11/10/2019).
Dari kejadian itu, barang-barang milik korban juga hilang sehingga menimbulkan dugaan atau spekulasi. Misalnya, yang bersangkutan tidak diketahui setelah berpamitan dengan istrinya untuk bertemu dengan seseorang pada tanggal 2 Oktober sekitart pukul 17.00 wib.
Berdasarkan dugaan-dugaan tersebut kemudian pihaknya langsung membentuk tim yang terlibat dari yang terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum, Ditlantas Polda Sumut, Polrestabes Medan untuk melakukan penyelidikan secara komprehensif terhadap dugaan dugaan yang ada
“Ibarat membuat gambar dari suatu cerita dari kejadian di atas kemudian kita susun susun menjadi gambaran suatu kasus yang diperleh berdasarkan fakta-fakta yang ada,” katanya.
Selain itu, juga dari keterangan saksi dan menangkap pelaku sementara dan dugaan sementara adalah pencurian terhadap barang milik korban di mana alibinya menolong korban membawa ke rumah sakit. “Dugaan sementara pada mereka adalah pencurian dulu,” katanya.
Penyelidikan yang dilakukan mulai dari dugaan terjadinya tindakan pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia, uji laboratorium forensik terhadap cairan lambung korban, analisis kecelakaan lalu lintas atau Traffic Accident Analysis (TAA).
Hadir dalam konferensi pers tersebut Wakapolda Sumut, Brigjend Pol Mardiaz Kusin, Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Ryan, Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Juliani Prihatini dan lainnya.
Tiga orang tersangka juga dihadirkan, yakni Kempes, Wandek atau Wandes dan Feri. Ketiganya merupakan warga Selambo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Mereka inilah yang membawa korban ke Rumah Sakit Mitra Sejati kemudian membawa pergi barang-barang milik Golfrid. Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363. [KM-05]














