Timsus Gurita Tangkap Dua Remaja Pencuri 12 Unit HP di Asrama

TANJUNGBALAI, KabarMedan.com | Tim Gurita Satreskrim Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara menangkap dua orang remaja berinisial BK Situmorang (18) dan FP Pasaribu (18) warga Desa Perbaungan, Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.

Keduanya ditangkap karena melakukan pencurian di asrama Katolik Santa Anna, di Jalan Abadi, Kec.Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

“Keduanya ditangkap pada di dalam asrama pada Minggu 24 November 2019 sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (26/11).

Putu mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Minggu 24 November 2019 sekira pukul 10.00 WIB. Di mana, orang tak dikenal masuk ke dalam asrama dan mengambil 12 unit HP yang ditinggal penghuninya karena mengikuti ibadah di gereja.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Akibat peristiwa itu, para korban mengalami kerugian Rp12 juta. Para korban yang diwakili pengelola asrama melaporkan petistiwa itu ke polisi. Timsus Gurita Satreskrim Polres Tanjungbalai yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. “Dari keduanya disita barang bukti 11 unit HP,” ujarnya.

Saat diinterogasi, kata Putu, pelaku mengaku masuk ke dalam asrama dengan mencongkel pintu utama menggunakan 1 bilah parang. Setelah pintu terbuka pelaku mengambil setiap handphone yang tergeletak di 4 ruangan yang ada di dalam kamar asrama.

Baca Juga:  SW Polisikan Mantan Pacar Diduga Sebarkan Video Syur Tanpa Izin

“Usia menjalankan aksinya mereka menyembunyikan HP curian di atap rumah tempat kos pelaku,” ungkapnya.

Putu menjelaskan, pelaku BK Situmorang diketahui pernah tinggal di asrama dan mengetahui kondisi asrama yang selalu sepi saat kegiatan ibadah gereja.

“Jadi pelaku ini sudah tahu situasi asrama, sehingga lebih leluasa melakukan aksinya. Pelaku BK mengajak VP untuk melakukan pencurian tersebut,” jelasnya.

Kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke- 4 dan 5 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]