“Pemerintah Argentina mengambil tindakan dengan memasukkan Interpol Notice Purple ke dalamnya. Kita lalu memerintahkan tim reaksi cepat Lantamal I untuk melaksanakan pengejaran terhadap kapal tersebut,” ungkapnya.
Pada hari Jumat (22/4/2016) kapal bersebut terdeteksi berada di perairan Aceh. Selanjutnya, personil melakukan pengejaran terhadap kapal tersebut.
“Ada 29 orang ABK yang diamankan, diantaranya 25 orang WN Tiongkok dan 4 orang WNI,” sebut Danlantamal.
Dalam penangkapan itu, petugas sempat mengeluarkan tembakan untuk menghentikan kapal tersebut. Saat ini Lantamal I Belawan masih melakukan kemungkinan adanya pelanggaran atau tindak pidana dari kapal dan ABK yang diamankan.
“Kita akan melakukan koordinasi dengan Satgas 11 D IUU Fishing terkait penanganan tindak pidana dan pelanggaran yang disangkakan,” pungkasnya. [KM-03]













